RAC PTWP Cab. Banyumas di Banjarnegara
WALUYO TERPILIH SECARA AKLAMASI

Banjarnegara | fauzy-ak.info (29/1)
Sidang Pleno ke 4 Rapat Anggota Cabang PTWP Cabang Banyumas yang diselenggarakan di Banjarnegara hari ini (Jum’at, 29/1) telah menetapkan Drs. Waluyo, SH., Ketua Pengadilan Agama Banyumas sebagai Ketua PTWP Cabang Banyumas untuk masa bakti 2010-2013. Proses Terpilihnya Waluyo ini sangat berbeda dengan proses pemilihan Ketua PTWP pada dua RAC sebelumnya, yakni dipilih secara aklamasi karena merupakan calon tunggal.
“Pada RAC tahun 2004 di Purwokerto maupun RAC tahun 2007 di Purbalingga, pemilihan Ketua PTWP harus melalui dua tahap, karena pada dua RAC tersebut calon lebih dari satu orang”, demikian penjelasan Anwar Faozi, Ketua Penyelenggara RAC PTWP Cabang Banyumas di Banjarnegara ini. “Karena calon tunggal maka Waluyo langsung ditetapkan sebagai Ketua yang baru”, imbuhnya.

Rapat juga menetapkan Saiful Karim sebagai Wakil Ketua, Anwar Faozi sebagai Sekretaris, M. Miftah sebagai Wakil Sekretaris,Nahdul Bunyani sebagai Bendahara dan Mawardi sebagai Wakil Bendahara. Pemilihan kepengurusan secara lengkap yang telah disahkan oleh Rapat pada Sidang Pleno ke 5 dilakukan melalui rapat formatur yang dipimpin langsung oleh Waluyo selaku Ketua terpilih.
Rapat selesai lebih cepat
Secara umum pelaksanaan RAC PTWP Cabang Banyumas kali ini berjalan hampir tidak ada kejutan. Pembahasan paling alot hanya pada sidang Pleno ke 1 saat membahas Tata Tertib khususnya pasal 24. Pasal ini khususnya pada ayat (2) merupakan ketentuan yang membedakan tatacara pemilihan Ketua PTWP di PTWP Cabang Banyumas dengan PTWP Cabang lainnya, yakni Ketua dipilih secara langsung oleh peserta rapat.
Pasal 24 akhirnya disepakati dengan menukartempatkan ayat (1) menjadi ayat (2) dan ayat (2) menjadi ayat (1) dengan beberapa perubahan kata. Melalui kesepatan tersebut Pasal 24 ayat (1) berbunyi : “Calon Ketua diusulkan oleh peserta RAC dengan dukungan sedikit-sedikitnya 7 suara, dan calon ketua yang diusulkan tersebut harus hadir dalam RAC”. Sedangkan ayat (2) berbunyi : “Pemilihan Pengurus PTWP Cabang Banyumas dilakukan melalui formatur dengan mandat penuh dan pemilihan formatur dilakukan dalam sidang pleno yang memenuhi quorum”.
Laporan pertanggungjawaban Pengurus melalui Sidang Pleno ke 2 di sahkan dengan beberapa catatan. Menurut Muzni, Wakil Ketua PTWP periode 2007-2010 yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban menyatakan bahwa pihaknya menyadari kekuranglengkapan laporan pertanggungjawaban tersebut karena kepengurusan PTWP belum tersistem, sehingga koordinasi antar pengurus belum dilakukan secara maksimal. Oleh karena itu Muzni berharap agar hal ini tidak terulang pada kepengurusan periode 2010-2013.
Rapat Anggota Cabang PTWP Cabang Banyumas di Banjarnegara ini sesuai Jadwal Acara yang telah disahkan pada sidang Pleno pertama akan berakhir pada pukul 15.15 WIB. Namun dengan mempertimbangkan hari Jum’at, maka setelah melalui beberapa proses pembahasan, para peserta bersepakat untuk mengakhiri rapat sebelum jam 12.00. WIB.
Pelantikan Pengurus masa bakti 2010-2013 langsung dilakukan pada akhir acara oleh Pengurus Daerah PTWP PTA Semarang yakni Drs. H. Agus Bahaudin, SH. M.Hum. dengan didampingi Drs. Nur Salim, SH. MH.











